Hukum investasi saham dalam Islam kerap jadi bahan perbincangan cukup hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya, saham adalah salah satu instrumen yang paling menarik di pasar modal mengingat besarnya kemungkinan investor dalam meraih keuntungan investasi yang relatif tinggi. Inilah yang membuat sebagian besar kalangan pemodal akhirnya memutuskan untuk terjun dan aktif di dunia saham.
Namun sayangnya, tak sedikit orang yang mengatakan bahwa sebenarnya hukum investasi saham dalam Islam dianggap haram. Pernyataan ini yang kemudian membuat sebagian masyarakat mengurungkan niat untuk terlibat dalam investasi saham.
Daftar Isi
Hukum investasi saham dalam Islam yang wajib diketahui
Perlu diketahui, bahwa sebenarnya hukum investasi saham dalam Islam telah diteliti secara khusus oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DSN MUI menyimpulkan sebuah fatwa mengenai hukum pasar modal di Indonesia.
Pada dasarnya, pasar modal adalah elemen atau wadah yang dibutuhkan bagi suatu negara, terutama di Indonesia. Alasannya, pasar modal bisa memengaruhi perkembangan perekonomian suatu negara. Selain itu, pasar modal syariah telah diaplikasikan sekaligus dikembangkan di berbagai negara dan umat Islam membutuhkan produk pasar modal yang sesuai prinsip syariah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, DSN MUI kemudian mendeklarasikan bahwa pasar modal berperan penting sehingga status halal haram sangat dibutuhkan. Artinya, harus ada cara dan proses dalam membentuk pasar modal yang sesuai prinsip syariah.
Pendapat ulama soal hukum investasi saham dalam Islam
Investasi saham dalam Islam disebut juga sebagai musahamah. Secara garis besar, musahamah ini adalah salah satu turunan dari musyarakah yang artinya iuran atau penanaman modal dari dua orang atau lebih dengan maksud menjalankan suatu bisnis.
Berdasarkan KBBI, musyarakah berarti serikat dagang, persekutuan, kongsi, perseroan atau kontrak bagi hasil, di mana kerugian dan keuntungannya akan dibagi sesuai porsi investasi masing-masing. Jadi bisa dibilang, investasi saham adalah suatu kegiatan yang halal untuk dilakukan.
Namun, Anda pasti tak jarang mendengar pernyataan yang menyebutkan hukum investasi saham dalam Islam ada haram bukan?
Berikut ini ada penjelasan dari DSN MUI yang dikutip dari pendapat beberapa ulama:
- Ber-muamalah dengan melakukan berbagai transaksi jual beli saham hukumnya mubah atau boleh. Sebab, pemilik atau para pemegang saham adalah mitra dalam perseroan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.
- Saham di suatu perseroan yang diperbolehkan seperti saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Ber-musahamah dan kerja sama serta melakukan transaksi saham suatu perusahaan hukumnya boleh. Asalkan, perusahaan tersebut memang benar-benar ada dan tidak mengandung suatu ketidakjelasan ataupun ketidakpastian yang signifikan.
Hal ini karena saham adalah bagian dari kepemilikan modal yang bisa memberikan keuntungan atau laba kepada para pemilik maupun pemegang saham. Tentu saja, saham dinilai sebagai imbal hasil atas kegiatan bisnis yang dijalankan. Dengan begitu, kegiatan investasi saham tersebut hukumnya halal tanpa ada kerugian apapun.
- Hukum investasi saham dalam Islam diperbolehkan asal tetap memperhatikan aturan yang berlaku pada tiap-tiap perseroan.
Kriteria saham syariah berdasarkan hukum investasi saham dalam Islam
Meski diperbolehkan, tetapi Anda perlu tahu bahwa tidak semua saham halal. Oleh sebab itu, ada yang disebut dengan saham syariah. Hal ini terjadi karena faktanya terdapat sejumlah perusahaan yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan prinsip syariah. Inilah alasan mengapa saham yang dimiliki oleh perusahaan tersebut masuk dalam kategori haram atau tidak syariah.
Setiap emiten yang masuk ke dalam daftar saham syariah wajib memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Bila tidak memenuhi seluruh persyaratan, maka saham emiten terkait akan dikeluarkan dari daftar efek syariah atau DES. Dengan demikian, umat Muslim tidak disarankan untuk berinvestasi dalam instrumen tersebut karena bertentangan dengan hukum investasi saham dalam Islam.
Umumnya, setiap saham syariah diklasifikasikan berdasarkan dua hal. Pertama, saham memang diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah dan yang kedua, saham tersebut memang telah dikategorikan dari awal sebagai saham syariah.
Bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori syariah, tetapi ingin masuk ke dalam kategori tersebut, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dulu. Di antaranya sebagai berikut:
Setiap kegiatan bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip syariah
Kegiatan bisnis yang dimaksud di atas merujuk pada setiap aktivitas produksi, promosi, distribusi, dan sejenisnya. Jadi, bila suatu perusahaan terindikasi memiliki unsur yang bersifat perjudian, riba, spekulasi, jual beli risiko, atau segala hal yang bertentangan dalam Islam, maka perusahaan terkait tidak bisa dikatakan syariah.
Beberapa contoh perusahaan yang tidak syariah, seperti perbankan konvensional, bisnis perjudian, bisnis minuman keras, seks komersial, hiburan, dan lain sebagainya.
Jadi, ada baiknya jika Anda ingin berinvestasi memilih perusahaan yang berbasis syariah atau setiap aktivitas produksinya tidak melenceng dari hukum investasi saham dalam Islam.
Rasio keuangan perusahaan harus sesuai aturan
Setiap perusahaan yang hendak masuk ke dalam kategori syariah, harus mampu memenuhi persyaratan rasio keuangan. Salah satunya seperti rasio antara utang dan aset tak boleh lebih dari 45%. Kemudian, rasio pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal tidak boleh melebihi angka 10% dari total pendapatan secara keseluruhan.
Masuk dalam kategori Daftar Efek Syariah berdasarkan ketetapan OJK
Anda harus tahu, bahwa OJK atau Otoritas Jasa Keuangan secara berkala telah menerbitkan Daftar Efek Syariah sebanyak dua kali dalam satu tahun. Umumnya, daftar ini terbit di akhir bulan Mei dan akhir bulan November.
Apa sih sebenarnya Daftar Efek Syariah yang dimaksud?
Secara garis besar, Daftar Efek Syariah atau yang kerap disingkat dengan DES ini merupakan kumpulan saham atau efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai ketetapan OJK selaku pihak penerbit.
Umumnya, setiap saham atau efek syariah yang terdaftar dalam kategori DES merupakan jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara eksplisit mendeklarasikan perusahaannya berbasis syariah.
Bisa juga perusahaan yang tidak mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, akan tetapi di setiap kegiatan bisnisnya sesuai atau bahkan mampu memenuhi berbagai kriteria syariah. Dengan begitu, OJK bisa menetapkan saham perusahaan tersebut sebagai efek syariah.
Ada juga yang dikenal dengan sebutan DES insidentil. Umumnya, DES satu ini diterbitkan karena adanya penetapan saham yang sesuai kriteria syariah saat penyertaan emiten ketika terjadi IPO efektif.
Intinya, setiap perusahaan yang masuk dalam DES bisa dipastikan aman sesuai hukum investasi saham dalam Islam. Jadi, Anda tak perlu ragu lagi untuk terjun di bidang tersebut.
Demikian tadi penjelasan lengkap tentang hukum investasi saham dalam Islam. Semoga ulasan tersebut mampu menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan sebagian masyarakat mengenai halal dan haram berinvestasi saham, hukum bursa efek, hukum trading, dan lain sebagainya. Jadi, jangan pernah ragu untuk berinvestasi ya!